
Wujud Soliditas TNI Polri, Polres Tanjungbalai Ikuti Peringatan HUT Ke-80 TNI di Lanal TBA
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsensePolres Tanjungbalai mengikuti upacara memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dikutip dari detikcom.
Hakim menyebut Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
* Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.(*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsensePolres Tanjungbalai mengikuti upacara memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI)
Medan(harianSIB.com)adsenseDua kelompok organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrokan di Jalan Tangguk Bongkar/Simpang Garuda, Kecamata
Medan(harianSIB.com)adsenseDalam menyambut peringatan partangiangan ke70 Parsadaan Borsak Mangatasi Nababan Boru Bere (PBMNBB), pengurus
Medan(harianSIB.com)adsensePerum Bulog Kanwil Sumatera Utara mencatat realisasi penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP
Simalungun(harianSIB.com)adsenseSeorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun berinisia
Simalungun(harianSIB.com)adsenseSuasana khidmat menyelimuti Lapangan Jenderal Soedirman, Makorem 022/Pantai Timur di Jalan Asahan Km 3,5,
Sibolga(harianSIB.com)adsensePolres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya deng
Medan(harianSIB.com)adsensePersekutuan Gerejagereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PGIW Sumut) merayakan HUT ke60 dengan ibadah sy
Aekkanopan(harianSIB.com)adsenseTim Grib Jaya menjuarai Turnamen Mini Soccer Piala Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sumate
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseSebagai bentuk kepedulian dan mempererat tali silaturahmi kepada masyarakat, Polres Tanjungbalai melalui
Rantauprapat(harianSIB.com)adsensePolri bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan patroli gabungan Tiga Pilar menjaga sit
Medan(harianSIB.com)adsense Anggota DPRD Sumut periode 20092014 Richard EM Lingga bersama sejumlah warga meminta Pemko Medan seger