Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Redaksi - Kamis, 24 Juli 2025 09:30 WIB
34 view
Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Dok. Pemprov DKI
Ilustrasi KTP
Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.

Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.

Lantas, bagaimana aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang benar?

Berikut aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti dikutip dari kompas.com

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut mengatur nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) aturan yang sama menerangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:

1. Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.

3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.

4. Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).

Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemendagri juga mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru