Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Persadaan Putra
Medan(harianSIB.com)Polrestabes Medan menangguhkan penahanan Persadaan Putra, tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersamasama terhad
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.
Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.
Lantas, bagaimana aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang benar?
Berikut aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti dikutip dari kompas.com
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut mengatur nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) aturan yang sama menerangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:
1. Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
4. Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemendagri juga mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Medan(harianSIB.com)Polrestabes Medan menangguhkan penahanan Persadaan Putra, tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersamasama terhad
Kotapinang(harianSIB.com)Arus listrik diwilayah Kecamatan Kotapinang dan sekitarnya padam saat menjelang pelaksanaan ibah Shalat Magrib. P
Medan(harianSIB.com)Perkumpulan Mantan Pemain PSMS Medan kembali menginjakkan kaki di Stadion Kebun Bunga, Kamis (12/2/2026). Momen ini menj
Lubukpakam(harianSIB.com)Sapta Putra SH MHum dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang yang baru, menggantikan pejabat
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis Lebaran 2026, mulai Kamis (22
Medan(harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke18 Partai Gerindra ke18, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara
Sergai(harianSIB.com)Manajer PTPN IV Regional 1 Unit Silau Dunia, Fakhrur Rozi SP MP, mengimbau warga Desa Damakurat, Kecamatan Sipispis, K
Medan(harianSIB.com)Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota
Karo(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan seca
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi membuka Pasar Murah Pemko Medan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramada
Medan(harianSIB.com)Memasuki hari ke11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, Polda Sumatera Utara m
Medan(harianSIB.com)Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Utara (IAD Sumut) menggelar kegiatan kegamaan bertajuk "Pengajian Sil