Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan
Redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 20:51 WIB
158 view
Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran
Jakarta, Kamis (24/7).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (3 kiri) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (2 kanan) menunjukkan beras yang terindikasi tidak sesua


Kemas Ulang
Helfi menyatakan pihaknya tidak melakukan penyitaan sepenuhnya terhadap beras oplosan. Dia memastikan pengungkapan kasus beras oplosan tidak akan mengganggu stok pangan di masyarakat.


Helfi menyebutkan pihaknya tetap mempersilakan para produsen untuk mendistribusikan beras sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


"Langkah satgas pangan untuk menjaga ketersediaan stok pangan kita. Karena satgas pangan ini bertindak ultimum remedium," kata Helfi.
"Artinya, distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran," lanjutnya.


Helfi menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah produsen beras agar dapat menjual produknya sesuai dengan ketentuan. Sebab, 201 ton beras yang menjadi pokok penyidikan dan disita Bareskrim itu hanya sebagian dari keseluruhan beras yang diproduksi. Sisanya masih bisa dijual produsen selama sesuai ketentuan.


"Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi dan itu sudah dilakukan, mereka ada yang sudah bersurat, ada yang sudah mungkin menyampaikan melalui media. Bukan ditarik, tapi didistribusi tetap dijual hanya harga yang kita turunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut," terang Helfi.


"Sehingga stok tidak terganggu, penanganan perkara kita ambil penyisihan barang bukti untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi barang tidak akan ada masalah," sambung dia.


Polri telah menaikkan kasus dugaan beras oplosan tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume ke tahap penyidikan. Sementara, terdapat tiga produsen dari lima merek yang menjual tidak sesuai dengan ketentuan.


Lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan merek Sania; PT Food Station (FS) dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen; serta Toko Sentra Raya (SY) dengan merek Jelita dan Anak Kembar.


Meski telah naik ke penyidikan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Namun Helfi tak menutup kemungkinan bakal menjerat individu maupun korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru