Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan
Redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 20:51 WIB
157 view
Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran
Jakarta, Kamis (24/7).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (3 kiri) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (2 kanan) menunjukkan beras yang terindikasi tidak sesua
Denda Rp 10 Miliar
Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan produsen beras yang menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran terancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Peringatan ini dikeluarkan buntut maraknya produsen yang melanggar standardisasi mutu dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).


"Dari hasil penyidikan kita untuk sementara, pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Helfi.


Perihal itu tertuang pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: 'Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut'. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang, yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.


Karena itu, Helfi mengingatkan para pelaku usaha agar tak melakukan tindakan licik yang merugikan masyarakat. Dia memastikan tak akan ragu menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.


"Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku, kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," tegas Helfi.


"Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," pungkasnya.


Pengusutan kasus beras oplosan ini merupakan langkah cepat Bareskrim untuk menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru