Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan
Redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 20:51 WIB
156 view
Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran
Jakarta, Kamis (24/7).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (3 kiri) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (2 kanan) menunjukkan beras yang terindikasi tidak sesua

Koordinasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran beras. Kejagung bakal berkoordinasi dengan Polri hingga TNI mengenai hal itu.


"Dalam rangka melaksanakan tugas dan penyelidikan ini tentunya kita akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).


Diketahui, Satgas Pangan Polri juga tengah mengusut kasus dugaan beras oplosan . Perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Nanti makanya kita akan lakukan komunikasi dengan supaya bagaimana supaya tidak beririsan," ucap Anang.


Karena itu, Anang kembali menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan Polri untuk menghindari tumpang-tindih dalam proses pengusutan.


"Makanya nanti adanya perlunya komunikasi dan koordinasi, karena kami sudah melakukan pemanggilan kemarin," terangnya.
Kejagung juga telah memanggil enam produsen beras. Seluruhnya diagendakan untuk diperiksa Senin (28/7) mendatang.


"Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan. Kita sudah melakukan pemanggilan, hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin," ungkap Anang.


Anang memerinci enam produsen beras yang dipanggil, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Anang menuturkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan umum. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan lebih rinci. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru