Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim yang Beri Vonis, Sebut Auditor BPKP Tak Profesional

Redaksi - Selasa, 05 Agustus 2025 18:49 WIB
10 view
Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim yang Beri Vonis, Sebut Auditor BPKP Tak Profesional
(Foto ist)
Tom Lembong
Jakarta(harianSIB.com)
Setelah meraih kebebasan lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berjanji akan berjuang menjadi bagian untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Demi perjuangan itu, dia melakukan "serangan balik" melaporkan para hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula yang dia alami.

Laporan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yakni Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor) menjadi aksi pertama Tom.

Aksinya melaporkan tiga hakim ini, kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan realisasi janji kliennya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025) dikutip dari kompas.com

Tom melaporkan tiga hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama kasusnya berjalan.

Zaid mengatakan, para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid.

Dengan asas tersebut, kliennya seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.

Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.

Selain tiga hakim yang mengadilinya, Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga memberikan keterangan dalam sidang.

Kuasa hukum Tom melaporkan para auditor yang dipimpin oleh Husnul Khotimah.

Mereka melaporkan para auditor ini karena dinilai tak profesional dalam melakukan audit terkait kasus importasi gula.

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid.

Para auditor BPKP ini dilaporkan kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru