Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Polisi Periksa Ferry Hongkiriwang Terkait Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Anggota Densus 88

Redaksi - Jumat, 08 Agustus 2025 18:25 WIB
78 view
Polisi Periksa Ferry Hongkiriwang Terkait Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Anggota Densus 88
Ist/SNN
Ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)
Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi memulai penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri, Briptu FF, yang diduga terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025, dan pemberitahuan pelaksanaan penyidikan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 6 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tempo, Ferry Yanto Hongkiriwang atau biasa disapa Ferry Boboho sebelumnya ditangkap oleh kepolisian pada Senin, 28 Juli 2025. Dia ditangkap atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan juga perintangan penyidikan.

Tempo telah mengonfirmasi ihwal penangkapan Ferry dan dimulainya penyidikan tersebut ke Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak. Namun hingga berita ini ditulis, dia tidak merespons.

Penangkapan Ferry diduga berkaitan dengan insiden penculikan anggota Densus 88 Briptu FF. Polisi tersebut awalnya menguntit Ferry ketika makan siang bersama rekannya berinisial MN di Bogor Cafe Hotel Borobudur.

Ferry yang sadar sedang diawasi kemudian menghubungi petinggi TNI dan melaporkan insiden penguntitan itu. Pimpinan tinggi TNI tersebut kemudian mengutus beberapa anggota BAIS TNI untuk ke lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Densus 88 tersebut kemudian dibawa oleh BAIS TNI setelah sebelumnya diinterogasi. Anggota Densus itu baru dilepas beberapa hari kemudian setelah ada pertemuan antara petinggi Polri dan petinggi BAIS TNI.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, anggota Densus 88 tersebut diduga mengalami penganiayaan selama diinterogasi oleh BAIS dan Ferry. Dia tidak diberi makan dalam waktu yang lama dan dipaksa untuk menahan muntah di mulut.

Insiden penangkapan anggota Densus 88 ini diduga berkaitan dengan penjagaan ketat oleh personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Musababnya, Ferry Hongkiriwang merupakan pengelola sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan Febrie yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru