Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Polisi Usut Ferry Hongkiriwang yang Diduga Menculik dan Menganiaya Anggota Densus 88

Redaksi - Sabtu, 09 Agustus 2025 12:18 WIB
153 view
Polisi Usut Ferry Hongkiriwang yang Diduga Menculik dan Menganiaya Anggota Densus 88
Ist/SNN
Seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus, Ferry Yanto Hongkiriwang, kembali jadi sorotan. Ini terjadi setelah ia diduga memicu kegaduhan di sebuah hotel mewah di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, lalu.
Jakarta(harianSIB.com)

Kepolisian Daerah Metro Jaya memulai tahapan penyidikan ihwal kasus penculikan seorang personel Detasemen Khusus Antiteror/Densus 88 Polri Briptu FF. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025. Kepolisian juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penyidikan itu kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Sudah diterima SPDP atas nama FYH tanggal 30 Juli 2025 lalu," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Rans Fismy dikutip dari tempo.co, Rabu (6/8/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tempo, Ferry Yanto Hongkiriwang atau biasa disapa Ferry Boboho sebelumnya ditangkap oleh kepolisian pada Senin, 28 Juli 2025. Dia ditangkap atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan juga perintangan penyidikan.

Tempo telah mengonfirmasi ihwal penangkapan Ferry dan dimulainya penyidikan tersebut ke Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak. Namun hingga berita ini ditulis, dia tidak merespons.

Penangkapan Ferry diduga berkaitan dengan insiden penculikan anggota Densus 88 Briptu FF. Polisi tersebut awalnya menguntit Ferry ketika makan siang bersama rekannya berinisial MN di Bogor Cafe Hotel Borobudur.

Ferry yang sadar sedang diawasi kemudian menghubungi petinggi TNI dan melaporkan insiden penguntitan itu. Pimpinan tinggi TNI tersebut kemudian mengutus beberapa anggota BAIS TNI untuk ke lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Densus 88 tersebut kemudian dibawa oleh BAIS TNI setelah sebelumnya diinterogasi. Anggota Densus itu baru dilepas beberapa hari kemudian setelah ada pertemuan antara petinggi Polri dan petinggi BAIS TNI.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, anggota Densus 88 tersebut diduga mengalami penganiayaan selama diinterogasi oleh BAIS dan Ferry. Dia tidak diberi makan dalam waktu yang lama dan dipaksa untuk menahan muntah di mulut.

Insiden penangkapan anggota Densus 88 ini diduga berkaitan dengan penjagaan ketat oleh personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Musababnya, Ferry Hongkiriwang merupakan pengelola sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan Febrie yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru