Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2025 13:40 WIB
44 view
Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025).
Semarang(harianSIB.com)

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang seperti dilansir detikJateng, Rabu (27/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Dia juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ita juga dibebankan uang pengganti Rp 683 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Gatot.

Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru