Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 September 2025

Kasus Anggota Dewan Tabrak Pendemon Berpeluang Diselesaikan Secara Restorative Justice

Redaksi - Senin, 01 September 2025 16:28 WIB
319 view
Kasus Anggota Dewan Tabrak Pendemon Berpeluang Diselesaikan Secara Restorative Justice
Ist/SNN
Kasus Anggota DPRD Cilegon, Hikmatullah
Cilegon(harianSIB.com)

Kasus Anggota DPRD Cilegon, Hikmatullah yang menabrak buruh saat demonstrasi di PT Bungasari Flour Mills Indonesia berpeluang diselesaikan melalui restorative justice. Meski begitu, kasusnya masih berjalan di kepolisian.


Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja mengatakan, hasil visum korban sudah keluar dari pihak rumah sakit. Polisi masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Baca Juga:

"Yang jelas, untuk hasil visum sudah keluar. Kita menunggu pemberkasan dulu dan koordinasi dengan kejaksaan," katanya di Cilegon, Senin (1/9/2025), seoerti yang dilansir detiknews.

Martua menyebut jika kedua belah pihak bisa berdamai, polisi membuka peluang untuk penyelesaian kasus dengan restorative justice.

Baca Juga:

"Sampai sekarang saya belum mendapat laporan, tapi yang jelas waktu keluar hasil visum saya minta tolong pemberkasan dipercepat. Tapi kalau misalnya ada penyelesaian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Restorative Justice ya harus kita lakukan," tuturnya.

Polisi menegaskan bahwa belum ada pencabutan laporan oleh korban. Penyidik di Polres Cilegon masih melakukan pemberkasan terkait kasus tersebut.

"Untuk pencabutan LP, penyelesaian, perdamaian belum. Masih belum ada. Hasil visum sudah keluar, selanjutnya pemberkasan. Tapi kalau memang ada itikad baik dari kedua belah pihak, kami menerima saja karena itu penyelesaian," katanya.

Anggota DPRD Cilegon Fraksi Partai Gelora, Hikmatullah, yang menabrak pendemo dilaporkan ke Polres Cilegon, Banten. Polisi masih memeriksa beberapa orang terkait laporan tersebut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru