
Polisi Evakuasi Supir Truk Tewas Dalam Kendaraan di Labuhanbatu
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bersama personel Polsek Bilah Hulu mengevakuasi mayat supir
Berbeda dengan KTP elektronik (e-KTP) yang berwarna biru untuk orang dewasa, KIA didominasi warna merah muda sehingga kerap dijuluki KTP Pink.
Baca Juga:
Meski berbeda bentuk, fungsinya serupa, yakni sebagai dokumen identitas yang sah. KIA penting untuk memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik sejak dini.
*Apa Itu KTP Pink atau KIA?
Baca Juga:
Sesuai namanya, KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian pengertian dari KIA sebagaimana termuat dalam Pasal 1 peraturan tersebut, dikutip dari detiknews.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KIA sebagai upaya untuk melindungi hak anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum. Dokumen ini juga berfungsi sebagai data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak serta merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
KIA wajib dimiliki oleh setiap anak Warga Negara Indonesia (WNI) dan anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Dokumen ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
*Bedanya KIA dengan KTP Biru
Secara fungsi, KIA dan KTP elektronik sama-sama merupakan identitas resmi. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang signifikan. KTP elektronik atau KTP Biru adalah dokumen identitas wajib bagi setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. KTP ini menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, serta nomor induk kependudukan (NIK) seumur hidup.
Sebaliknya, KIA atau KTP Pink hanya berlaku bagi anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini tidak memiliki chip atau data biometrik. Fungsi utamanya adalah sebagai identitas diri anak, bukan sebagai dokumen untuk berbagai transaksi finansial seperti KTP elektronik. Masa berlaku KIA juga terbatas, yaitu sampai anak genap berusia 17 tahun, di mana setelah itu anak wajib mengurus KTP elektronik.
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bersama personel Polsek Bilah Hulu mengevakuasi mayat supir
Tanjungbalai(harianSIB.com)(harianSIB.com)Rusdiana Gultom SE MH dilantik menjadi bendahara PAW (Pengganti Antar Waktu) seksi inang GKPS Tanj
Vatikan(harianSIB.com)Beato Carlo Acutis dinobatkan sebagai santo, hari Minggu (7/9/2025). Kanonisasi berlangsung bersamaan dengan kanonisas
Medan(harianSIB.com)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Medan mengingatkan masyarakat Sumatera Utara untuk meningkatkan ke
Jakarta(harianSIB.com)Politikus NasDem Ahmad Sahroni dan politikus PAN sekaligus artis Uya Kuya samasama menyatakan tidak akan membawa kasu