Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Mendagri: Bisa Saja Kepala Daerah Mempertimbangkan Besaran Tunjangan DPRD

Redaksi - Sabtu, 13 September 2025 11:06 WIB
64 view
Mendagri: Bisa Saja Kepala Daerah Mempertimbangkan Besaran Tunjangan DPRD
Foto: Kemendag RI
Mendagri Tito Karnavian dalam forum bersama pemda secara hybrid dari Kantor Kemendagri, Senin (8/9/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.

"Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi," kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) dikutip dari kompas.com

Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.

Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. WNA Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan,

"PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya," kata Tito.

"Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain," imbuh dia.

Namun, Tito mengetahui adanya masyarakat di sejumlah daerah yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah para anggota dewan. Oleh krena itu, dia meminta seluruh kepala daerah untuk proaktif menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk tunjangan tersebut.

"Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan (keputusan) yang baik," ucap Tito. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru