Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Ahli Sebut 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Hilangkan Kesempatan Sipil Dapat Kerjaan

Redaksi - Selasa, 16 September 2025 20:46 WIB
677 view
Ahli Sebut 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Hilangkan Kesempatan Sipil Dapat Kerjaan
Fabian Januarius Kuwado
Soleman Ponto

Jakarta(harianSIB.com)

Ahli pemohon uji materi polisi rangkap jabatan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, mengatakan, ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil menghilangkan kesempatan warga sipil untuk mendapatkan pekerjaan dan berkontribusi dalam jabatan sipil di pemerintahan.

"Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan," kata Suleman, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) dikutip dari kompas.com

Selain itu, Suleman juga mengatakan bahwa polisi aktif tidak akan netral ketika memegang jabatan sipil di kementerian/lembaga.

Karena pada dasarnya, polisi adalah anggota aktif yang juga tunduk pada tugas kepolisian, namun mereka juga harus melaksanakan tugas di lembaga/kementerian tempat mereka bertugas.

"Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, bagaimana satu saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah (dengan kebun) sawit, misalkan," ucap Suleman.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru