Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Ahli Sebut 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Hilangkan Kesempatan Sipil Dapat Kerjaan

Redaksi - Selasa, 16 September 2025 20:46 WIB
675 view
Ahli Sebut 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Hilangkan Kesempatan Sipil Dapat Kerjaan
Fabian Januarius Kuwado
Soleman Ponto

"Nah, di sini masalahnya. Kita sudah bisa lihat bagaimana beberapa BUMN menggunakan Brimob untuk pengamanan sawit karena ada di bawah kendali BUMN itu tadi," ucap dia.

Oleh sebab itu, dia meyakini jika polisi yang berada di posisi sipil tidak akan netral dalam bekerja.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru