Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Ahli Sebut 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Hilangkan Kesempatan Sipil Dapat Kerjaan

Redaksi - Selasa, 16 September 2025 20:46 WIB
676 view
Ahli Sebut 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Hilangkan Kesempatan Sipil Dapat Kerjaan
Fabian Januarius Kuwado
Soleman Ponto

Jakarta(harianSIB.com)

Ahli pemohon uji materi polisi rangkap jabatan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, mengatakan, ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil menghilangkan kesempatan warga sipil untuk mendapatkan pekerjaan dan berkontribusi dalam jabatan sipil di pemerintahan.

"Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan," kata Suleman, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) dikutip dari kompas.com

Selain itu, Suleman juga mengatakan bahwa polisi aktif tidak akan netral ketika memegang jabatan sipil di kementerian/lembaga.

Karena pada dasarnya, polisi adalah anggota aktif yang juga tunduk pada tugas kepolisian, namun mereka juga harus melaksanakan tugas di lembaga/kementerian tempat mereka bertugas.

"Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, bagaimana satu saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah (dengan kebun) sawit, misalkan," ucap Suleman.

"Nah, di sini masalahnya. Kita sudah bisa lihat bagaimana beberapa BUMN menggunakan Brimob untuk pengamanan sawit karena ada di bawah kendali BUMN itu tadi," ucap dia.

Oleh sebab itu, dia meyakini jika polisi yang berada di posisi sipil tidak akan netral dalam bekerja.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru