Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 11:45 WIB
548 view
Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir
ARSIP KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Toga

"Siapapun yang kemudian menerima ijazah, makanya enggak ada, harusnya ke depan ya, enggak perlu ada legalisir gitu," ucap dia.

Meski demikian, Beny tak menampik jika kemudian masih ada beberapa instansi yang meminta legalisir ijazah.

Sehingga, dia menyebut kemungkinan masih ada perguruan tinggi yang tetap menerima legalisir ijazah.

"Tapi dengan adanya PISN harusnya bisa dicek ya, kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya," ujar dia.

Beny menegaskan, seluruh ijazah wajib mempunyai PISN. Menurutnya, ijazah tidak sah atau tidak legal jika tidak memiliki PISN.

"Semua ijazah itu wajib punya PISN. Semua ijazah. Kalau enggak ada PISN, maka dia boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal gitu ya," tuturnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru