Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 11:45 WIB
547 view
Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir
ARSIP KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Toga

Walaupun begitu, Beny menyebut bahwa ijazah masih bisa diterbitkan tanpa adanya PISN tersebut.

Meski demikian, dia menilai akan ada kendala bagi para lulusan perguruan tinggi jika ijazahnya tidak memiliki PISN.

"Tapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui tentang PISN ini, tentunya 'ini nomornya mana' dan sebagainya," kata Beny. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru