Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 11:45 WIB
545 view
Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir
ARSIP KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Toga

Jakarta (harianSIB.com)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyediakan situs cek keaslian ijazah online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Beny Bandanadjaja.

Beny menyampaikan, Kemendikti Saintek telah menyediakan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), yang bisa digunakan untuk verifikasi keaslian ijazah secara digital.

"Penerbitan PISN sebetulnya ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN atau PISN," kata dia dikutip dari YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kamis (18/9/2025) dikutip dari kompas.com

Adapun situs PISN tersebut bisa diakses di tautan https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/.

Beny menyampaikan, ke depannya tidak perlu ada lagi proses legalisir untuk memastikan keaslian ijazah.

"Siapapun yang kemudian menerima ijazah, makanya enggak ada, harusnya ke depan ya, enggak perlu ada legalisir gitu," ucap dia.

Meski demikian, Beny tak menampik jika kemudian masih ada beberapa instansi yang meminta legalisir ijazah.

Sehingga, dia menyebut kemungkinan masih ada perguruan tinggi yang tetap menerima legalisir ijazah.

"Tapi dengan adanya PISN harusnya bisa dicek ya, kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya," ujar dia.

Beny menegaskan, seluruh ijazah wajib mempunyai PISN. Menurutnya, ijazah tidak sah atau tidak legal jika tidak memiliki PISN.

"Semua ijazah itu wajib punya PISN. Semua ijazah. Kalau enggak ada PISN, maka dia boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal gitu ya," tuturnya.

Walaupun begitu, Beny menyebut bahwa ijazah masih bisa diterbitkan tanpa adanya PISN tersebut.

Meski demikian, dia menilai akan ada kendala bagi para lulusan perguruan tinggi jika ijazahnya tidak memiliki PISN.

"Tapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui tentang PISN ini, tentunya 'ini nomornya mana' dan sebagainya," kata Beny. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru