Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026

Redaksi - Senin, 29 September 2025 10:12 WIB
1.789 view
Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026
Foto/Dok
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% pada tahun 2026.

Jakarta(harianSIB.com)

Kabar yang paling dinanti oleh calon pembeli rumah dan industri properti akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta dikutip dari kompas.com

"Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026)," ujarnya, menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan diskon di tengah jalan.

Baca Juga:
Aturan detail berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah terbit dengan Nomor 60 Tahun 2025.

Keputusan ini sangat progresif karena menghilangkan skema "diskon bertahap" yang sempat diterapkan.

Sebagai perbandingan, Aturan Awal (PMK Nomor 13/2025), PPN DTP 100 persen hanya berlaku pada Januari-Juni 2025, sementara pada Juli-Desember 2025 PPN DTP hanya separuhnya atau 50 persen.

Dengan PMK baru Nomor 60 tahun 2025, PPN DTP 100 persen diperpanjang, sejak Januari hingga Desember 2026.

Ini berarti, pembeli rumah memiliki waktu yang sangat lapang, yaitu lebih dari setahun penuh mulai saat ini hingga akhir 2026, untuk mendapatkan subsidi penuh PPN dari pemerintah.

Berapa Harga Rumah yang Disubsidi PPN 100 persen?

Fasilitas PPN DTP 100 persen ini memiliki batasan harga yang harus Anda pahami. Bahwa diskon PPN DTP berlaku untuk rumah yang dipasarkan dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Batas Subsidi Penuh (DPP) PPN DTP 100 persen berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dari harga rumah.

Artinya, jika membeli rumah seharga Rp 2 miliar atau kurang, Anda bebas PPN 100 persen.

Namun, jika membeli rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, Anda tetap mendapatkan subsidi PPN penuh untuk Rp 2 miliar pertama, dan PPN normal berlaku untuk sisa harga di atasnya.

Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).

Perpanjangan insentif PPN DTP rumah ini merupakan bagian inti dari "Paket Ekonomi 2025," sebuah strategi multi-tahun yang dirancang oleh pemerintah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng (harianSIB.com)Banjir itu datang kembali, menyasar rumahrumah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan mengganggu aktivitas