Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

PWI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan, Ingatkan Kemerdekaan Pers

Redaksi - Senin, 29 September 2025 10:18 WIB
137 view
PWI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan, Ingatkan Kemerdekaan Pers
Ist/SNN
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir (kanan).

Jakarta(harianSIB.com)

Kartu liputan Istana seorang wartawan CNN Indonesia dicabut usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan ini karena bisa menghalangi kemerdekaan pers.

"Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...' dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang," kata Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025) dikutip dari detikcom.

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Sebab hal ini menghalangi tugas jurnalistik serta menghalangi kebebasan pers.

"Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi," katanya.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
komentar
beritaTerbaru