Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Minimum S-1 buat Capres hingga Caleg DPR

Redaksi - Senin, 29 September 2025 21:18 WIB
1.381 view
MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Minimum S-1 buat Capres hingga Caleg DPR
Foto ist
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam UU Pemilu dan calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Hakim MK menolak mengubah syarat pendidikan minimum dalam kedua UU itu.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan 154/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025) dikutip dari detikcom.

Hakim MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016. Hakim MK menilai dalil permohonan pemohon yang meminta syarat pendidikan itu diubah menjadi sarjana tidak beralasan menurut hukum.

"Menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pas 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Ridwan Mansyur.

Baca Juga:
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar. Pemohon meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana atau S-1. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Luncurkan Program Kampung Intenet di 5 Provinsi dari Deliserdang
Tim Terpadu Paluta Rekomendasikan Penghentian Operasional PT TPL
Gubsu Bobby Pastikan Lanjutkan Pembangunan 7 Jembatan Wisata di Langkat
Siapkan Mental Hadapi Sumsel United, PSMS Tak Mau Kehilangan Poin Lagi
Pemkab dan Polres Humbahas Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Wali Kota Medan Tinjau Gotong Royong di Medan Tembung, Perintahkan Perbaikan Drainase dan Jalan
komentar
beritaTerbaru