Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Burung Merak yang Berkeliaran di Duren Sawit Milik Bambang Soesatyo

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 10:18 WIB
225 view
Burung Merak yang Berkeliaran di Duren Sawit Milik Bambang Soesatyo
KOMPAS.com/Febryan Kevin
Burung merak di salah satu rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Jakarta(harianSIB.com)

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membenarkan bahwa burung merak yang berkeliaran di Duren Sawit, Jakarta Timur, adalah milik Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Iya pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025) seperti dikutip dari kompas.com

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta juga sudah melakukan pengecekan terhadap burung merak tersebut pada Senin (29/9/2025).

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta Nani Rahayu, menyebut pihaknya masih mengumpulkan data terkait perizinan burung merak itu.

"Sejauh ini kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi," jelas Nani.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi Bambang Soesatyo untuk meminta konfirmasi perihal burung merak yang berkeliaran di Duren Sawit. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Burung merak biru atau merak India yang bebas berkeliaran di depan rumah mewah, Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, bukan kategori satwa dilindungi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok menjelaskan, buruk merak putih, biru, dan blorok tidak termasuk satwa yang dilindungi.

"Untuk merak putih, biru, dan blorok bukan termasuk yang dilindungi," kata Hasudungan saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Namun, Hasudungan menegaskan bahwa pemeliharaan unggas kesayangan, penelitian, pendidikan, maupun konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan.

Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.

"Memelihara unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas," jelas Hasudungan.

Hasudungan menyebutkan, pengajuan sertifikasi kesehatan unggas dapat dilakukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di tingkat kecamatan atau kantor wali kota wilayah setempat.

Sebelumnya, Seekor burung merak berkeliaran di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan viral setelah videonya ramai diunggah di media sosial.

Dalam tayangan yang dibagikan akun Instagram @durensawit.info, tampak dua orang berfoto bersama merak yang sedang mengembangkan ekornya di depan sebuah rumah mewah.

"Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah," tulis akun tersebut.

Hasil pantauan Kompas.com, Minggu (28/9/2025), terlihat ada sekitar enam ekor merak di rumah mewah itu. Ukurannya beragam, ada yang besar hingga masih kecil.

Beberapa merak terlihat berkeliaran di halaman rumah, seekor lainnya bertengger di bawah genteng, sementara merak lainnya yang berwarna biru dan putih tampak berjalan diiringi anak-anaknya dengan kicauan nyaring. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
komentar
beritaTerbaru