HKBP Hapus 85 Akun Palsu di Facebook dan Instagram, Lebih dari 100 Akun Resmi Dilegitimasi
Taput(harianSIB.com)Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) berhasil menghapus 85 akun palsu yang beredar di platform Facebook dan Instagram se
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. MK memerintah UU Tapera ditata ulang dan pekerja tidak diwajibkan menjadi pesertanya.
Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto itu dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar ketua hakim MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera sebagai tabungan harusnya tidak bersifat memaksa. MK mengatakan konsep Tapera malah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.
Baca Juga:"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar hakim MK seperti dikutip dari detikcom. (*)
Taput(harianSIB.com)Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) berhasil menghapus 85 akun palsu yang beredar di platform Facebook dan Instagram se
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut memperkuat pengawasan harga serta menggencarkan operasi pasar menjelang Idulfitri 2026 guna mengantisipasi
Medan(harianSIB.com)Puluhan orang menamakan diri Kombat Restorasi Indonesia Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota M
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kasus kekerasan dan perbuatan cabul yang melibatkan anak di Kota Pematangsiantar masih menjadi perhatian seriu
Medan(harianSIB.com)Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian STh mengajak seluruh pihak menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomo
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan.SH.MH menerima kunjungan silaturahmi Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Marbau(harianSIB.com)Anggota DPRD Labura dari Partai Golkar, A Ramadhan Simatupang (Ramadhan), menjadi bilal salat tarawih dan witir di Masj
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut memutuskan, menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabja
Jakarta(harianSIB.com)Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus pe
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami Rezky Herbiyono selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian bersama Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut Feriyanto Pawerunsi dan anggota DP
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menegaskan Pemkab Sergai berkomitmen menjalin kerja sama yang erat denga