Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Putusan MK: UU Tapera Ditata Ulang dan Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 10:45 WIB
365 view
Putusan MK: UU Tapera Ditata Ulang dan Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi BP TAPERA

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. MK memerintah UU Tapera ditata ulang dan pekerja tidak diwajibkan menjadi pesertanya.

Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto itu dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar ketua hakim MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera sebagai tabungan harusnya tidak bersifat memaksa. MK mengatakan konsep Tapera malah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.

Baca Juga:
"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar hakim MK seperti dikutip dari detikcom. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
Organda Medan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan MK Soal Angkutan Online
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Soal Hak Angket KPK Aneh
LBH Medan Kecewa Soal Putusan MK Tentang KPK
Dampak Putusan MK, KPU Butuh Rp68 Miliar untuk Verifikasi 12 Parpol
komentar
beritaTerbaru