Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

KPK Lakukan Upaya Paksa jika Rektor USU Mangkir Panggilan Lagi

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 15:58 WIB
863 view
KPK Lakukan Upaya Paksa jika Rektor USU Mangkir Panggilan Lagi
Dok. USU
Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin.

Jakarta(harianSIB.com)

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. KPK akan panggil paksa Maryanto jika tak kooperatif lagi dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut.

"Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang. Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) seperti dikutip dari detikcom.

Asep menerangkan, dalam proses penyelidikan, penyelidik diberi kewenangan melakukan upaya paksa jika saksi yang dipanggil tak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan. Upaya paksa ini dilakukan untuk diambil keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," terang Asep.

Baca Juga:
Sebelumnya, hal serupa disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia mengatakan upaya paksa dilakukan karena Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK.

Hal itu disampaikan Johanis usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut. Saat itu, Johanis ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK dan bagaimana perkembangannya.

Johanis kemudian mengatakan bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

"Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali," kata Johanis Tanak, dilansir detikSumut, Selasa (30/9).

Jika Muryanto Amin tidak hadir juga saat dipanggil ketiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," jelasnya.

Tujuan Pemanggilan Rektor USU

Sebelumnya juga, Asep sempat menjelaskan tujuan meminta keterangan kepada Muryanto. Kata dia, KPK ingin memperdalam apakah ada keterlibatan Muryanto dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut.

Termasuk akan mendalami apakah Muryanto direkrut terkait keahliannya atau karena ada faktor kedekatan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
Hakim Tipikor Medan Soroti Pergeseran Anggaran Rp200 Miliar, Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru
KPK Akan "Kejar" Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
komentar
beritaTerbaru