Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Redaksi - Senin, 06 Oktober 2025 21:34 WIB
1.185 view
Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
Foto Dok/Polri
Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla

Jakarta(harianSIB.com)

Polri resmi menetapkan Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun dan telah terbengkalai hampir dua dekade.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025), oleh petinggi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortipikor) Polri. Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar serta dua pihak swasta lainnya sebagai tersangka.

"Keempat tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam proses lelang proyek PLTU 1 Kalbar tahun 2008 hingga 2009," ujar Kepala Kortipikor Polri Irjen Pol Dwi Prasetyo kepada wartawan.

Menurut Dwi, Fahmi Mochtar yang saat itu menjabat Dirut PLN diduga bersekongkol dengan PT BRN milik Halim Kalla agar perusahaan tersebut memenangkan tender. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konsorsium yang dipimpin PT BRN tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

Baca Juga:
"Setelah kontrak ditandatangani, proyek senilai Rp1,254 triliun itu justru dialihkan ke pihak ketiga, PT Praba Indopersada, tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Meski PLN belum memperoleh pendanaan penuh, pembayaran tetap dilakukan kepada konsorsium senilai Rp323,19 miliar dan 62,4 juta dolar AS. Namun proyek yang direncanakan selesai pada Februari 2012 itu hanya mencapai 57 persen dan kemudian mandek total pada 2016, dengan progres terakhir 85,56 persen.

"Proyek sudah berhenti delapan tahun, sementara dana besar sudah dicairkan. Di lokasi, bangunan dan peralatan kini rusak parah akibat dibiarkan," ujar Dwi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menyatakan proyek PLTU 1 Kalbar sebagai total loss dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun (setara 62,4 juta dolar AS dan Rp323,19 miliar).

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor energi dalam dua dekade terakhir. Polri menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas proyek strategis nasional dan mencegah korupsi serupa di masa mendatang.

"Langkah hukum ini untuk memastikan uang rakyat tidak lagi dijadikan bancakan," tegas Irjen Dwi.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengusaha Kakak Beradik Asal Medan Terseret Kasus Kredit Macet Rp58 Miliar
Data Laporan Realisasi Anggaran Nisel Beredar, Kadis Jadi Sorotan
Kejari Karo Tahan Istri Terdakwa Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
Kejari Gunungsitoli Terima Rp90 Juta dari Tersangka Korupsi Kadis Pariwisata Nias Utara
KPK Akan "Kejar" Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
Kejari Tanjungbalai Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 278 Juta
komentar
beritaTerbaru