Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun, Termasuk Penutupan Akses Hotel Sultan

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 20:23 WIB
1.242 view
Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun, Termasuk Penutupan Akses Hotel Sultan
Foto ist
Pontjo Sutowo

Jakarta(harianSIB.com)

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meminta ganti rugi kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa nominal ganti rugi tersebut menyusul perintah PT Indobuildco untuk melepas penguasaan atas kawasan Hotel Sultan, serta kerugian akibat penutupan akses menuju hotel hingga saat ini.

"Gugatan PT Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (08/10/2025) dikutip dari kompas.com

Baca Juga:
Sementara Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali digelar pada Selasa (07/10/2025).

Dalam sidang tersebut, PT Indobuildco berargumen bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang merupakan lokasi berdirinya Hotel Sultan, berada di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Oleh karena itu, menurut PT Indobuildco, pembaruan HGB tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL.

Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp 28 triliun atas tanah dan bangunan tersebut.

Untuk memperkuat posisi hukum pemerintah, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Maria SW Sumardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai ahli hukum agraria dalam persidangan.

Kata Pakar Hukum Agraria UGM

Maria menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan Pemerintah Republik Indonesia pada 1959-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV merupakan tanah yang dikuasai penuh oleh negara dan telah dilekati HPL.

"Sejak pembebasan tanah dilakukan dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, pemerintah memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut. Hak ini kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965," ujar Maria dalam sidang, dikutip dari keterangan resmi.

Ia menegaskan, penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian atas tanah yang sebelumnya telah dibebaskan untuk kepentingan negara.

Lebih lanjut, Maria menyebutkan bahwa apabila suatu HGB didasarkan pada izin penggunaan tanah, maka hal itu menunjukkan bahwa HGB tersebut diterbitkan di atas tanah HPL.

Menanggapi masih berlangsungnya kegiatan komersial oleh PT Indobuildco di atas tanah eks HGB tersebut, Maria menilai tindakan itu sebagai perbuatan melawan hukum.

"Hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus. Pemegang HPL berhak meminta badan usaha mengosongkan dan mengembalikan tanah serta bangunan di atasnya," ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah dicatatkan sebagai bangunan milik negara dengan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, permohonan pembaruan kedua HGB tersebut oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023.

Hal itu karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PP Restitusi Terbit, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Minta Ganti Rugi
Posisi Yopie Batubara Lemah, Tak Berhak Minta Ganti Rugi dari Pemko Medan
Pemilik Lahan Pelebaran Jalan Menuju Bandara Sibisa Minta Ganti Rugi
Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi Tersendat, Masyarakat Minta Ganti Rugi
Dikucilkan, Qatar akan Minta Ganti Rugi kepada Arab Saudi Cs
Hasil Tanaman Tidak Baik, Petani Batubara Minta Ganti Rugi
komentar
beritaTerbaru