Jakarta(harianSIB.com)
Sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung. Pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian keuangan negara, dan langkah serupa juga ditempuh oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian.
"Ada beberapa vendor mengembalikan uang baik bentuk rupiah atau dollar dan dari pihak Kementerian. Karena mereka memperoleh keuntungan yang tidak sah, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 10 Oktober 2025, dikutip dari Tempo.
Anang mengatakan nilai pengembalian mencapai miliaran rupiah. Ia tak menjelaskan nama perusahaan yang telah mengembalikan uang. Menurut dia, uang itu berasal dari para pihak yang menerima keuntungan tidak sah dari proyek pengadaan Chromebook.
Kasus ini disebut merugikan negara Rp 1,9 triliun. Nilai kerugian muncul karena adanya konspirasi sejumlah pihak untuk memenangkan laptop produk Google, Chromebook. Kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Baca Juga:
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Staf Khusus, Jurist Tan; mantan konsultan Kementerian, Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Penyidikan kasus ini turut memeriksa sejumlah vendor Kementerian. Di antara yang pernah diperiksa adalah PT Surveyor Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, dan PT Galva Technologies Tbk. Kejaksaan Agung juga telah memeriksa perwakilan Google Indonesia.(*)