Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana

Redaksi - Sabtu, 11 Oktober 2025 13:34 WIB
849 view
Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana
Metrotvnews/Siti Yona
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta(harianSIB.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan alasan tidak memproses pidana sejumlah jaksa yang terbukti menerima uang dari barang bukti yang ditilap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. "Karena di kasus ini, yang proaktif dengan pengacara si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia," ujar Anang, Jumat (10/10/2025) seperti dikutip dari tempo.com

Azam adalah mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipidana karena menilap barang bukti dari kasus investasi bodong. Ia menilap uang senilai Rp 23,9 miliar yang merupakan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit .

Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Azam divonis 7 tahun penjara, hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.

Dari total barang bukti yang ditilap, Azam mendapat bagian Rp 11,7 9 miliar. Uang itu sebagian besar diberikan kepada sang istri, Tiara Andini, senilai Rp 8 miliar. Lalu kepada kakak Azam sebesar Rp 200 juta, dan untuk kepentingan pribadinya Rp 1,1 miliar. Sisanya ia bagikan kepada sejumlah atasannya.

Mengacu pada surat dakwaan Azam, ia membagian sisa uang ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro sebesar Rp 500 juta melalui Plh Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023. Pada September lalu, Hendri telah dicopot dari jabatannya.

Selain dicopot, ia juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun. Hendri telah membantah menerima duit tersebut. Namun ia juga tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru