Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana

Redaksi - Sabtu, 11 Oktober 2025 13:34 WIB
853 view
Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana
Metrotvnews/Siti Yona
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Selain Hendri, Azam juga disebut membagikan uang ke mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting-pendahulu Hendri Antoro-sebesar Rp 500 juta, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta.Semua nama-nama itu telah disanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Jamwas juga memberikan sanksi kepada Ginting berupa pencopotan dari jabatan Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung. Ia juga dibebastugaskan dari jaksa dan bertugas di bagian tata usaha selama satu tahun. Sementara untuk jaksa lain yang juga diduga menerima duit, Anang tidak menjelaskan secara detail jenis sanksi yang dikenakan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru