Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Modus Bisnis Tas Hermes, Anak Menteri Imigrasi Jadi Korban Penipuan

Redaksi - Rabu, 29 Oktober 2025 09:37 WIB
840 view
Modus Bisnis Tas Hermes, Anak Menteri Imigrasi Jadi Korban Penipuan
Dok. Istimewa
Terdakwa penipuan terhadap anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat menjalani sidang di PN Surabaya.

Namun hingga jatuh tempo, Darmawanto belum mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10 persen kepada Prima.

"Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian di atas mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta," ujar majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pihaknya pikir-pikir dalam vonis tersebut. "Pikir-pikir," ujar Gede.

Sementara, Darmawanto menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Terima," kata Darmawanto. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapoldasu Agus Andrianto: Jabatan dan Pangkat Tidak Kekal
Kapoldasu Agus Andrianto Resmi Berpangkat Irjen, Wakapoldasu Mardiaz Kusin Jadi Brigjen
Irjen Agus Andrianto: Saya Wakafkan Jabatan untuk Menertibkan Kemacetan dan Papan Reklame
Brigjen (Pol) Agus Andrianto Kapolda Sumut
Brigjen Pol Agus Andrianto Pimpin Polda Sumut
Tasnya Laku Keras, Hermes Untung Rp15 Triliun
komentar
beritaTerbaru