Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Pekan Depan, Adik JK Dipanggil Polri dalam Kasus PLTU Kalbar

Redaksi - Jumat, 07 November 2025 11:57 WIB
933 view
Pekan Depan, Adik JK Dipanggil Polri dalam Kasus PLTU Kalbar
hakagroup.com
Profil Halim Kalla, adik mantan Wapres Jusuf Kalla, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Kalbar 1. Halim Kalla dan eks Dirut PLN dituding lakukan pemufakatan lelang yang sebabkan negara rugi Rp 1,3 triliun.

Jakarta(harianSIB.com)

Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) dipanggil oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Keempatnya diagendakan untuk diperiksa pekan depan.

"Surat panggilan telah diberikan kepada para tersangka, salah satunya Halim Kalla (HK). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dua hari ," ungkap Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (6/11/2025), dikutip dari detiknews.

Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, tanggal 11 November 2025, jelasnya, tersangka FM dan tersangka RR (yang dipanggil). Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dipanggil).

Totok menyebut, belum ada konfirmasi kehadiran dari para tersangka. Adapun panggilan ini merupakan yang pertama dilakukan setelah penetapan tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga:
"Betul (pemeriksaan pertama)," tuturnya.

Empat tersangka dalam perkara ini adalah:

1. Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN;

2. Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008-2009;

3. RR selaku Dirut PT BRN;

4. HYL selaku Dirut PT Praba.

Kakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut dugaan korupsi proyek itu terjadi sejak awal proyek. Dia mengatakan ada pengaturan kontrak hingga berujung proyek mangkrak.

"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

"Nah, kemudian akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," lanjutnya.

Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau Rp 1,3 triliun. Jumlah itu, menurut Toto, berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lewat "Ngobrol Antikorupsi", KPK Dorong Masyarakat Taput Jadi Pengawas Pembangunan
Eks Menteri Juliari Batubara Diperiksa KPK di Lapas Tangerang
Kajati Sumut Lantik 22 Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Muslih sebagai Kepala Kejari Toba
Polrestabes Medan dan Polda Sumut Telusuri Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Tipikor
Presidium Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Medan adalah Teror terhadap Negara
komentar
beritaTerbaru