Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Mafia Usik Tanah Milik Wapres Jusuf Kalla, Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group

Redaksi - Sabtu, 08 November 2025 10:38 WIB
943 view
Mafia Usik Tanah Milik Wapres Jusuf Kalla, Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group
Ist/SNN
Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.

Jusuf Kalla meninjau lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Kunjungan JK ini dilakukan sehari setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi lahan yang disengketakan, disusul konferensi pers yang digelar oleh Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, bersama kuasa hukumnya Agustinus Bangun pada Senin (3/11/2025).

Dalam pernyataannya kepada media, JK menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Baca Juga:
Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.

Menurut JK seperti dikutip dari TRIBUN-MEDAN.com, lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimiliki keluarganya melalui PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Namun, dalam putusan pengadilan, lahan tersebut justru dinyatakan dimenangkan oleh pihak GMTD.

JK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jika seorang mantan wakil presiden saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil berpotensi lebih mudah kehilangan hak atas tanah mereka.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu.

Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ketusnya.

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa.Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.

Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.

Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .

JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bondjol : Sejak Ditetapkan Sebagai Geopark Kaldera, Mafia Tanah Marak di Seputaran Danau Toba
Jusuf Kalla : Modal Bukan Lagi Hal Utama untuk Mulai Usaha
Ratusan Petani Dukung Poldasu Berantas Mafia Tanah
Gugat Pemprov DKI Pakai Ahli Waris Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Wapres Jusuf Kalla akan Ketemu dengan 1000 Pendeta di Pinggiran Danau Poso
Konferensi Masa Depan Asia, Jusuf Kalla Sentil Proteksionisme AS
komentar
beritaTerbaru