Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 15:34 WIB
709 view
Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI.

"Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi," ujar dia.

Habiburokhman pun menanyakan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP apakah draf terbaru yang ditampilkan dalam rapat hari ini sudah disesuaikan.

"(Draf terbarui ini) sudah disesuaikan kan, sama dengan yang Kejaksaan? Sama ya?" tanya Habiburokhman.

Pertanyaan itu dijawab "ya" oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Rapat pun langsung mengesahkan penghapusan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, Pasal 6 yang semula menyebut Polri sebagai penyidik utama resmi dihapus dari draf RUU KUHAP.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru