Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 15:34 WIB
710 view
Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI.

Sebelum dihapus, Pasal 6 ayat (2) berbunyi: "Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang." Keputusan ini pun sekaligus meluruskan keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sehari sebelumnya.

Seusai rapat Panja RUU KUHAP pada Rabu (12/11/2025), Edward sempat menyatakan bahwa pembahasan soal ketentuan Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP sudah bersifat final.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, ketentuan tersebut diambil dan dirumuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023.

"Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujar Eddy, Rabu. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru