Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum

Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 07:28 WIB
140 view
MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum
Ist/SNN
Suasana area yang bakal dibangun sebagai kompleks yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp 3,1 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (29/10/2025).

Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (Karyawan Swasta) dan Ronggo Wasito (Pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan yaitu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus sehingga jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA).

Baca Juga:
Guntur menuturkan persoalan itu memiliki kaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 22 UU 25/2007 yang telah diputus lewat putusan nomor: 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret 2008 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu menegaskan harus ada evaluasi berkelanjutan untuk pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak. Kata dia, negara tidak mungkin dapat melakukan evaluasi apabila HAT diberikan dalam jangka waktu yang panjang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru