Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum

Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 07:28 WIB
627 view
MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum
Ist/SNN
Suasana area yang bakal dibangun sebagai kompleks yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp 3,1 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (29/10/2025).

"Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara yang seharusnya tetap eksis untuk melakukan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad) maupun pengelolaan (beheersdaad) menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak diaturnya evaluasi," imbuhnya.

Guntur bilang dengan ada evaluasi yang ditegaskan dalam amar putusan MK nomor: 21-22/PUU-V/2007, maka pemerintah dapat menghentikan atau membatalkan atau menarik kembali HAT yang telah diberikan jika ternyata pemegang hak termasuk investor menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan (yang utama UUPA).

Dia menegaskan UUPA mengatur kepemilikan tanah agar seluruh tanah di wilayah NKRI dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik secara perorangan maupun gotong royong.

"Sekalipun UUPA berlaku sejak tahun 1960, namun secara substansi dimaksudkan untuk mengikuti kepentingan rakyat Indonesia dalam memenuhi keperluannya menurut permintaan atau perkembangan zaman dalam segala hal ihwal berkenaan dengan agraria," tandasnya.

Guntur menambahkan Pasal 16A dan Penjelasan Pasal 16A UU 21/2023 menimbulkan norma ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan evaluasi.

"Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat 3 UUD 1945," ungkap dia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru