Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum

Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 07:28 WIB
626 view
MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum
Ist/SNN
Suasana area yang bakal dibangun sebagai kompleks yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp 3,1 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (29/10/2025).

Atas alasan itu, MK menyatakan Pasal 16A ayat 1 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian menyatakan Pasal 16A ayat 2 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Selanjutnya menyatakan Pasal 16A ayat 3 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Suhartoyo.

Putusan perkara ini diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Detail pendapat berbeda dimaksud tidak dibacakan dalam persidangan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru