Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun, Ini Respon Nusron

Redaksi - Senin, 17 November 2025 18:48 WIB
407 view
MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun, Ini Respon Nusron
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Nusron Wahid yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun tak bakal menghambat investasi.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," imbuhnya.

Nusron juga menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia memandang keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Ia memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," tambahnya.

Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru