Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 07:54 WIB
314 view
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M
Ist/SNN
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) seperti dikutip dari detikcom

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima uang dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Rl," ujarnya.

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.

"Secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar untuk menerima uang-uang dari pihak beperkara, yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940," tutur jaksa.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peran Eks Sekretaris MA Urus Perkara Lippo Group Ditelisik KPK
komentar
beritaTerbaru