Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 07:54 WIB
315 view
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M
Ist/SNN
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa merinci gratifikasi itu diterima Nurhadi dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama. Dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, dari PT Freight Express Indonesia, serta penerimaan lainnya.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.

Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50.000," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peran Eks Sekretaris MA Urus Perkara Lippo Group Ditelisik KPK
komentar
beritaTerbaru