Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 07:54 WIB
319 view
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M
Ist/SNN
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peran Eks Sekretaris MA Urus Perkara Lippo Group Ditelisik KPK
komentar
beritaTerbaru