Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Tingkat Provsu Diikuti 9.000 Siswa SMA
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 9.000 siswa siswi SMA dari 90 sekolah se Sumut mengikuti acara kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, yang di
Jakarta (harianSIB.com)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) seperti dikutip dari detikcom
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima uang dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Rl," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar untuk menerima uang-uang dari pihak beperkara, yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940," tutur jaksa.
Jaksa merinci gratifikasi itu diterima Nurhadi dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama. Dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, dari PT Freight Express Indonesia, serta penerimaan lainnya.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50.000," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. (*)
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 9.000 siswa siswi SMA dari 90 sekolah se Sumut mengikuti acara kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, yang di
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi B DPRD Sumut, Salmon Sumihar Sagala SE, menyoroti serius laporan SEEK yang menyebut Indonesia sebagai pus
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Humas menggelar family gathering dan membangun kemitraan dengan wartawan di Kembar Cafe Jalan Sa
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) terus memperluas jejaring kemitraan akademik dan meningkatkan
Sibolga(harianSIB.com)Semangat olahraga khususnya cabang bulutangkis terus membara menularkan semangat positif di kalangan generasi muda.Hal
Jakarta(harianSIB.com)PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) terus memperluas jangkauan pengembangan karier bagi talenta muda melalui kerja
Tanjungbalai(harianSIB.com)Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tanjungbalai yang menjalankan aktivitas di malam har
Kutacane(harianSIB.com)Wakapolres Aceh Tenggara Kompol Yasir SE, MSM mengatakan, bahwa narkotika itu sama bahayanya dengan judi online, sama
Tapteng(harianSIB.com)Warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak perlu lagi menempuh jarak puluhan kilometer demi dapat mengurus administ
Toba(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba (Kejari Toba) melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka RS dalam dugaan
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sebagai bu
Medan(harianSIB.com)Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur mulai terkuak.Temuan Badan Pemeriksa