Ketua MUI Labura Ajak Umat Muslim Saling Hargai Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H
Aekkanopan(harianSIB.com)Malam tadi, pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 dan penetapannya diputu
Jakarta (harianSIB.com)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) seperti dikutip dari detikcom
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima uang dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Rl," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar untuk menerima uang-uang dari pihak beperkara, yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940," tutur jaksa.
Jaksa merinci gratifikasi itu diterima Nurhadi dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama. Dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, dari PT Freight Express Indonesia, serta penerimaan lainnya.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50.000," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. (*)
Aekkanopan(harianSIB.com)Malam tadi, pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 dan penetapannya diputu
Medan(harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Stasiun Lubuk Pakam
Nias(harianSIB.com)Kondisi jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Nias Utara menuju Kota Gunungsitoli kian memprihatinkan. Ruas jalan tepa
Asahan(harianSIB.com)Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan seleksi atlet dalam persiap
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala SPdI mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolrestabes Medan, Kombes P
Rantauprapat(harianSIB.com)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu bersama sejumlah organisasi wartawan lokal berkolaborasi
Belawan(harianSIB.com)Polres Pelabuhan Belawan mengerahkan 200 personel untuk pengamanan perayaan Imlek 2026, dilaksanakan sejak Senin, 16 F
Tapteng (harianSIB.com)Camat Pinangsori Agus Harianto melaporkan adanya potensi kegaduhan dari korban banjir bandang dan longsor di wilayah
Medan (harianSIB.com)Maha Vihara Maitreya, sebuah vihara yang indah terletak di kompleks perumahan Cemara Asri setiap tahunnya ramai dikunju
Batubara(harianSIB.com)Jajaran Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara tengah menyelidiki teekait penemuan seorang pria bernama Muhammad Syarif
Tapteng(harianSIB.com)Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan terdapat hujan di Provinsi Sumatera Utara seperti Ta
Sibuhuan(harianSIB.com)Seorang balita berusia 2 tahun 11 bulan, Akhtar Alfa Rizki Siregar, ditemukan meninggal dunia setelah hanyut di alira