Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi

Redaksi - Sabtu, 22 November 2025 09:48 WIB
726 view
Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi
DOK. ABU RIZAL BILADINA
lima mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menilai mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur UU MD3 bukan ranah MK. Soedeson berpandangan mekanisme pemecatan yang diatur dalam UU tersebut bersifat open legal policy alias kewenangan pembentuk undang-undang.

"Kalau saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu," kata dia di kompleks parlemen.

Meski begitu, Soedeson menilai gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Dia meyakini ketentuan yang selama ini berlaku bukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).

"Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi," katanya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno juga angkat suara soal usul agar rakyat atau konstituen bisa memecat anggota DPR. Merujuk ketentuan perundang-undangan, kata Eddy, anggota DPR adalah tugas yang diberikan partai politik. Sehingga, meski dipilih rakyat, DPR juga merupakan perwakilan dari partai politik.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru