Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi

Redaksi - Sabtu, 22 November 2025 09:48 WIB
730 view
Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi
DOK. ABU RIZAL BILADINA
lima mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya dengan teman-teman lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan partai politik," kata Eddy di kompleks parlemen.

"Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik," imbuhnya.

Sementara, kata Eddy, posisi masyarakat dalam hubungannya dengan evaluasi anggota DPR, bisa dilakukan pada pemilu. Menurut dia, masyarakat bisa mengevaluasi kinerja wakilnya selama menjabat anggota DPR.

"Apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak," kata dia.

Selain itu, kata dia, masyarakat atau konstituen juga bisa menyampaikan keberatan lewat partai politik, jika wakilnya di DPR tak memiliki kinerja yang baik. Masyarakat bisa mengusulkan agar partai bisa mengevaluasi anggota DPR yang menjadi wakil mereka.

"Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi," kata Eddy.

Sebelumnya, lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru