Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi

Redaksi - Sabtu, 22 November 2025 09:48 WIB
729 view
Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi
DOK. ABU RIZAL BILADINA
lima mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka masing-masing Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam gugatannya, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru