Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Kasus Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari Tahan 6 Tersangka

Redaksi - Jumat, 28 November 2025 14:31 WIB
634 view
Kasus Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari Tahan 6 Tersangka
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
6 tersangka kasus korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditahan, Kamis (27/11/2025).

Surabaya(harianSIB.com)

Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 tersangka dari APBS dan Pelindo. Keenamnya langsung ditahan usai dinilai melakukan dugaan kasus korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah mengatakan per Kamis (27/11/2025) ini, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup. Lalu, menetapkan 6 orang dari PT APBS dan Pelindo sebagai tersangka.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024," kata Darwis saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025) dilansir dari detikjatim.

Usai menetapkan tersangka, tim penyidik menahan keenam tersangka. Saat menuruni tangga untuk dibawa ke tahanan keenamnya enggan memberikan pernyataan apapun perihal kasus dugaan korupsi itu.

Baca Juga:
Mereka dikawal ketat petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya dan prajurit TNI, berjalan cepat, mengenakan masker, dan berjalan menunduk, hingga masuk ke dalam 2 mobil tahanan milik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Para tersangka diketahui berinisial AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, periode Oktober 2021 hingga Februari 2024. Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.

Selain itu ada F selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode tahun 2020 hingga 2024, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Periode 2021 sampai 2024, dan DWS selaku Manager Operasi dan Teknik PT APBS Periode 2020 sampai 2024.

Darwis menegaskan keempatnya langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Kejati Jatim.

"Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tuturnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Mini Sosmap–SROI untuk Perkuat Dampak Program TJSL
Pelindo Regional 1 Bantu Warga Terdampak Rob
Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session, Perkuat Sinergi dan Efisiensi Layanan Pelabuhan
Kejati Sumut Geledah Pelindo dan Otoritas Pelabuhan Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP
Pelabuhan Sibolga Maksimalkan Layanan Usai Fixed Crane Aktif Lagi
Menyambut Nataru 2025/2026, Pelindo Tingkatkan Mutu Pelayanan Penumpang
komentar
beritaTerbaru