Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Tiga Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru dan Garoga Disetop Sementara, KLH Perintahkan Audit Lingkungan

Redaksi - Sabtu, 06 Desember 2025 19:33 WIB
116 view
Tiga Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru dan Garoga Disetop Sementara, KLH Perintahkan Audit Lingkungan
Foto: Dok/Detikcom
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beraktivitas di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Keputusan ini diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai sejauh mana aktivitas usaha berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif meninjau aktivitas tiga perusahaan yakni, PT Agincourt Resources yang bergerak di sektor pertambangan, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebagai produsen sawit milik negara, serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasional perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

Baca Juga:
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025), dikutip dari Detikcom.

Hanif menegaskan, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap semua kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," ujarnya.

KLH/BPLH juga akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.

Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah," tegas Hanif.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang meningkatkan tekanan pada DAS, sehingga memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," kata Rizal.

KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera. Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nikson Nababan : Perubahan akan Semakin Meningkat di Garoga
Kerusakan Jalan Provinsi Tarutung - Garoga Tak Kunjung Diperbaiki
Pasca Unjukrasa di Medan, Masyarakat Kembali Desak Pemprovsu Prioritaskan Perbaikan Jalan Hancur di Garoga Taput
Hulman Pane Tewas Dianiaya Anak Kandungnya di Garoga
Gubsu Diminta Perintahkan Aparat Dinas Kehutanan Sumut dan Taput Turun ke Garoga
Anggota DPRDSU Minta Penebangan Hutan di Garoga dan Sekitar Danau Toba Dihentikan
komentar
beritaTerbaru