Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Umrah Saat Dilanda Banjir, Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot

Redaksi - Senin, 08 Desember 2025 20:12 WIB
265 view
Umrah Saat Dilanda Banjir, Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot
Foto: Ist
Presiden Prabowo Copot Bupati Aceh Selatan usai Kabur Saat Warga Kesusahan.

Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa mendapat izin saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor.

Merespons hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Undang-Undang itu juga mengatur sanksi baik pelanggaran terhadap kewajiban maupun sanksi terhadap larangan.

Baca Juga:
Bima mengatakan apabila kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemendagri akan tegas memberikan sanksi. Untuk kasus Bupati Aceh Selatan, Bima belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke Mirwan.

"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sangsi kepada kepala daerah," ujar Bima dikutip dari CNN Indonesia, Senin (8/12/2025)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dipecat, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Kunjungi Bali
Kasasi Oesman Sapta Ditolak, Merek HKTI Milik Prabowo Subianto
Prabowo Subianto Instruksikan Kader Gerindra Nyatu dengan Masyarakat
 Wilfrida Bebas, JK Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Subianto
komentar
beritaTerbaru