Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Proyek Lift Kaca Kelingking Dihentikan, Kejari Klungkung Periksa Lebih dari 30 Pejabat

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 14:31 WIB
402 view
Proyek Lift Kaca Kelingking Dihentikan, Kejari Klungkung Periksa Lebih dari 30 Pejabat
Foto: Dok/Detikcom
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang kini disetop dan akan dibongkar.

Klungkung(harianSIB.com)

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, resmi dihentikan. Namun penghentian ini masih menyisakan polemik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kini memeriksa lebih dari 30 pejabat terkait proyek tersebut, dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.

Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, mengatakan, puluhan pejabat yang diperiksa berasal dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Ia enggan merinci identitas para pejabat maupun substansi pemeriksaan.

"Kami tidak akan membuka substansi. Secara legal, kami melihat ada hal yang salah dan bermasalah. Itu saja," ujar Suardi saat konferensi pers peringatan Hakordia 2025 di Kejari Klungkung, Selasa (9/12/2025), dikutip dari Detikcom.

Suardi meminta ruang untuk menyelesaikan penyelidikan secara tertutup. Ia menganalogikan penyelidikan ini seperti menangkap ikan besar yang tak bisa dilakukan dengan pancing kecil. "Tahun depan pasti selesai," janjinya.

Baca Juga:
Ia juga tidak menjawab soal kabar keterlibatan mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, yang disebut-sebut ikut diperiksa.

"Nanti ya. Sabar dulu," kata Suardi.

Sebelumnya, Forum Paiketan Pasikian Bendesa se-Nusa Penida berencana menemui Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung I Made Satria. Mereka mendesak agar proyek lift kaca di Pantai Kelingking dilanjutkan.

"Kami masih melakukan upaya persuasif kepada Gubernur Bali dan Bupati Klungkung agar aspirasi dan jeritan masyarakat Nusa Penida dapat dipertimbangkan," ujar Bendesa Adat Jungutbatu, I Ketut Gunaksa, Minggu (30/11/2025).

Gunaksa menghormati keputusan Koster yang menghentikan proyek senilai Rp 200 miliar itu karena melanggar sejumlah regulasi. Namun ia menilai proyek dapat dilanjutkan setelah semua aturan dipenuhi investor.

"Negara kita negara hukum. Regulasi harus ditepati. Kita perlu investasi sebanyak-banyaknya di Nusa Penida," ujarnya.

Gubernur Koster sebelumnya memberi tenggat enam bulan kepada investor untuk membongkar seluruh bangunan lift kaca.

"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).

"Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan," tambahnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran sejak Kamis (27/11/2025). Surat itu telah diterima investor.

"Satpol PP menindaklanjuti keputusan bersama Gubernur Bali dan Bupati Klungkung sesuai rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Poin-poinnya sama dan sudah disampaikan secara resmi," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, Jumat (28/11/2025). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencuri Spesialis Coblos Ban ke Turis di Bali Ditangkap
Pemko Tanjungbalai Bantu Rizki Kaisar Balita Penderita Cairan di Kepala
PKK Pakpak Bharat Gelar Lomba Bulan Balita
Rizki Kaisar Balita Penderita Hydrosephallus Butuh Uluran Dermawan di Tanjungbalai
Ada Masalah Teknis, Citilink QG 936 Putar Balik ke Soekarno-Hatta
Daftarkan Hak Paten, Kerajinan Perak Celuk Bali Sudah Mendunia
komentar
beritaTerbaru